Gunung Mas Masuk Level Dua, Pemkab Berlakukan PTM 50 Persen

Gunung Mas
Kepala Disdikpora Gumas Esra saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/2). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Saat ini, di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masuk pada level-II. Hal tersebut, karena tercatat data kasus terkonfirmasinya Covid-19 varian Omicron sebanyak delapan orang.

Menyingkapi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi.

“Sesuai SE Gubernur melalui Disdik Provinsi Kalteng, bahwa Gumas masuk di level-II. Oleh sebab itu, sesuai aturan yang ada untuk PTM bisa dilakukan di semua sekolah yang ada di sini. Namun, hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas murid,” ucap Kepala Disdikpora Gumas Esra mewakili Bupati Jaya S Monong, Rabu (9/2/2022).

Selain itu, kata dia, pihaknya melockdown sementara di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN-6) Kurun. Pasalnya, di sekolah tersebut ada salah satu orang guru terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, diintruksikan untuk tutup sementara waktu.

“Mereka khusus di SMPN-6 ini, melakukan belajar dari rumah atau BDR dan dikasih batas waktu selama lima hari. Untuk sekolah lain yang masih belum ada terkonfirmasi kita tetap menerapkan PTM,” akuinya.

Kemudian, tambah dia, kedepan pihaknya akan terus memantau dari perkembangan kasus. Terkecuali, untuk daerah yang zona hijau tetap dilakukan PTM. Maka dalam hal tersebut juga, bagi kepala sekolah (Kepsek) harus memahami pengertian 50 persen tersebut.

“Bagi kepsek juga harus mereka memahami maksud dari 50 persen itu. Daya tampung murid dalam satu ruangan. Seandainya daya tampung ruangan hanya 32 siswa, berarti kalau diterapkan PTM hanya 50 persen artinya hanya 16 orang saja yang diperbolehkan. Kalau hanya 16 orang saja jumlahnya ya semuanya bisa,” jelas Esra. (nya/abe)