Gegara Dendam Lama,  Pria di Desa Dandang Membabi Buta

dandang
PEP, terduga pelaku penganiayaan telah diamankan.

KUALA KAPUAS – Unit Reskrim Polsek Kapuas Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Yakni TMP di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Selasa (8/2/2022).

TMP diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada PEP (37) menggunakan sebilah parang dengan menyerang korban membabi buta. Akibatnya, mengenai pergelangan tangan sebelah kiri, paha sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan, hingga korban dilarikan ke Puskesmas Pujon guna mendapatkan penanganan medis. Peristiwa itu terjadi Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK.M.S.i melalui Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah, SH.MM, saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial TMP yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap PEP di Mess Wanacatur Jaya Utama, Desa Dandang.

Rahmad Tuah menjelaskan, kronologi kejadian berawal Minggu tanggal 66 Februari 2022 sekitar pukul 19.15 WIB. Terlapor TMP, tiba-tiba masuk ke dalam mess melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta. Mengenai pergelangan tangan sebelah kiri, paha sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan.

“Akibatnya, tangan sebelah kiri, paha sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan korban mengalami luka bacok sampai mengeluarkan darah, dan korban mendapatkan pertolongan medis dari Puskesmas Pujon,” ucap Rahmad Tuah.

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kapuas Tengah, Senin (7/2/2022). Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Rahmad Tuah, Unit Reskrim Polsek Kapuas Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku TMP, Selasa (8/2/2022).

“Untuk modusnya, diduga ini merupakan dendam lama. Pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya. (ung/cen)