Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Kades Dadahup Ditolak

eksepsi
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH.MH.

KUALA KAPUAS– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GS selaku Kepala Desa Dadahup yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/2/2022), mengagendakan sidang pembacaan putusan sela. Dimana eksepsi kuasa hukum terdakwa GS ditolak.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH.MH, mengatakan bahwa sidang yang digelar Kamis tanggal 27 Januari 2022, Kuasa Hukum terdakwa GS memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa GS dibebaskan dari segala dakwaan, karena dianggap kesalahan adminsitrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara tidak termasuk tindak pidana korupsi.

“Sehingga pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya, kemudian terdapat kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan yang tidak dilakukan perbaikan saat sidang merupakan cacat formil dakwaan, ” ucap Amir Giri

Atas keberatan tersebut, kata Amir Giri, Jaksa Penuntut Umum Maina Mustika Sari, SH membacakan tanggapannya, Kamis 3 Februari 2022 pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum terdakwa GS sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

Kemudian terdakwa GS, lanjutnya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang paling berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Selanjutnya terhadap kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan tersebut tidak mempengaruhi isi surat dakwaan yang telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1162 K/Pid/1986, kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam dakwaan, tidak membawa akibat hukum.

“Atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa GS dan tanggapan eksepsi dari JPU tersebut, sidang Selas 8 Februari 2022, agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor, amar putusan sela menolak eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS serta melanjutkan pemeriksaan perkara, ” ujar Amir Giri.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/2/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Atas putusan tersebut, JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, akan menyiapkan para saksi-saksi, Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan. (ung/cen)