PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
SE ini dikeluarkan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran virus Covid-19 varian omicron.
Dalam SE Gubernur, diminta kepada Bupati/Wali Kota, pertama yakni, meningkatkan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng dengan langkah-langkah sebagai berikut diantaranya, mempercepat pencairan anggaran penanganan Covid-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT dan RW.
Memerintahkan camat, kepala desa dan lurah se-Kalteng meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan protokol kesehatan 5M secara masif, didukung juga dengan pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum, fasilitas sosial serta meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk pengendalian secara intensif pada RT di masing-masing wilayah.
Meningkatkan deteksi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes acak di pintu-pintu kedatangan (bandara/pelabuhan/terminal/pos perbatasan), mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan.
Melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah sehingga deteksi penyebaran dan penanganan Covid-19 di dalam masyarakat semakin cepat dilakukan, menambah penyediaan tempat tidur pada rumah-rumah sakit yang menangani Covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50 persen.
Meningkatkan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah-rumah sakit dan isolasi mandiri, menyediakan tempat isolasi terpusat pada masing-masing wilayah sebagai tempat perawatan terhadap masyarakat yang terpapar covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala.
Melaksanakan pengawasan secara ketat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Satuan Pendidikan/Madrasah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Meningkatkan peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah yang mengatur Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, diminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mempercepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng dengan langkah-langkah sebagai berikut diantaranya mempercepat pencairan dan penggunaan anggaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19, percepatan penyelesaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi lansia, pelayan publik, pelaku UMKM, dan sasaran lainnya.
Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi; penerapan secara konsisten sanksi administratif terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Selain itu, dalam rangka pemantauan, pengendalian dan evaluasi peningkatan upaya penanganan Covid-19 di Kalteng maka, Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Kalteng.
Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 7 Februari 2022 selama 21 hari dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. (jun/cen)