Peraturan Daerah RUED Akan Masuk Tahap Pengajuan ke Kemendagri

Peraturan Daerah RUED
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak mengatakan, setelah disepakati bersama Dewan Energi Nasional (DEN) Perda Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) akan masuk ke tahap pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Pengajuan Perda RUED ke Kemendagri itu guna untuk mendapatkan penomoran. Supaya Perda tersebut benar-benar sah keberadaannya,” kata dia, belum lama ini.

Dikatakannya juga, sebelumnya Pansus pembahasan Perda RUED DPRD Kalteng telah selesai membahas dan menyetujui rancangan perda tersebut. Juga telah disepakati melalui penandatanganan naskah persetujuan RUED.

“Jadi tinggal kita ajukan saja ke Kemendagri. Mengingat Perda RUED ini pada dasarnya sangat penting dimiliki Kalteng,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kenapa perda ini sangat penting dimiliki oleh Kalteng agar SDA yang dimiliki oleh provinsi ini, terutama yang bisa menghasilkan energi dapat terkelola dengan baik. Juga dapat mencukupi kebutuhan energi hingga ke pelosok daerah.

“Harapan kita adanya perda itu dapat memberikan manfaat dalam mendukung sumber energi terbarukan. Juga pemanfaatan SDA yang menghasilkan energi,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Kalteng bersama DEN telah menyepakati Perda RUED tersebut. Kesepakatan itu disahkan melalui penandatanganan persetujuan naskah Perda RUED antara Pansus DPRD, DEN dan Pemerintah Provinsi Kalteng, belum lama ini. (rul/abe)