Pemkab Mura Diminta Minimalisir Angka Putus Sekolah

Pemkab Mura
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi

PURUK CAHU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura meminimalisir angka putus sekolah. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan penelusuran dan pendataan terhadap anak-anak yang putus sekolah.

“Apalagi di jenjang pendidikan dasar, Pasalnya pemerintah sudah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 Tahun,” kata Politisi PDIP ini, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya segala upaya untuk menurunkan tingkat putus sekolah di Kabupaten Mura, perlu segera ditindaklanjuti.

“Kalau sudah jenjang SD dan SMP itu jangan ada yang putus sekolah karena sudah ditangani dan dibiayai pemerintah daerah sepenuhnya,” jelas Rumiadi.

Dia mengakui saat ini memang program berjalan masih sebatas wajib belajar 9 tahun dari Pemkab Mura, Namun tidak menutup kemungkinan jadi 12 tahun meski status pengelolaan SMA/SMK ditangan pemerintah provinsi.

“Karena bagi saya pendidikan ini seharusnya memang harus diutamakan, karena salah satu sumber persoalan di bangsa ini adalah kemiskinan dan kemiskinan ini berawal dari pendidikan,” tegasnya.

Dia menekankan keahlian dan kecakapan adalah hal yang mutlak saat ini dimiliki. Sementara bagi yang tidak ada kecakapan maupun skill, maka hanya akan jadi buruh biasa.

“Upayakan sebelum terjun kerja punya kemampuan di bidang tertentu salah satunya mengikuti adanya kegiatan latihan kerja,” tutupnya. (udi/abe)