PALANGKA RAYA – Seorang terduga kurir barang haram alias sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pria yang diketahui berinisial S (52) itu dibekuk di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (4/2/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menuturkan upaya Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Terduga pelaku kami amankan akibat tertangkap tangan membawa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan indikasi terduga sebagai kurir atau perantara barang tersebut,” ungkap Asep, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Dua paket seberat 0,51 gram yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka itu pun kini menjadi barang bukti dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
“Selain kedua paket tersebut, beberapa barang bukti lainnya pun juga diamankan yakni, satu buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,00, karena terindikasikan dugaan berkaitan erat dengan peredaran narkotika,” jelas Kompol Asep.
Saat ini, tersangka bersama beberapa barang bukti tersebut pun diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.
“Apabila terbukti terkait Tindak Pidana Narkotika, tersangka pun akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya.
Dirinya pun menambahkan, Satresnarkoba akan berjuang untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, demi mewujudkan Kalteng yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan apabila mengetahui maupun melihat terjadinya hal tersebut kepada Polresta Palangka Raya, kami akan selalu siap dan sigap menanggapinya,” pungkas Asep. (rdo/cen)