PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polres Lamandau, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Yeremias (30) oleh Adik Iparnya sendiri AT (33).
Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah mess karyawan perkebunan kelapa sawit C1, Afdeling 7B LA di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (13/12/2021) lalu.
Rekonstruksi digelar pada Kamis (03/02/22) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di lapangan Mako Polres Lamandau dengan memperagakan 17 adegan.
Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur pulas di kediamannya, Agustinus yang saat itu sedang kalap sudah membekali diri dengan membawa pisau.
Mulai dari adegan ke-10, tersangka AT melakukan aksinya menusuk dada korban menggunakan pisau kemudian melukai leher korban.
Kemudian tersangka mengangkat jasad korban dan dibawa menggunakan angkong ke sebuah embung rawa berjarak 200 meter dari rumah untuk dibuang.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan tersangka AT merupakan pelaku tunggal yang merencanakan pembunuhan tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, nekat menghabisi kakak iparnya itu, karena dipicu sakit hati dan kesal lantaran dianggapnya ikut campur urusan rumah tangganya,” ungkapnya, saat gelar perkara kasus tersebut.
Lanjutnya, tersangka membunuh kakak iparnya sendiri karena selalu ikut campur masalah rumah tangganya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamandau, petugas berhasil menangkap tersangka AT beserta sejumlah barang bukti diantaranya dua pisau, pakaian, satu angkong, jam tangan dan celana pendek yang digunakan tersangka untuk membersihkan darah
Sedangkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Yeremias ini dilakukan guna kelengkapan penyidikan.
“Rekonstruksi ini untuk memperagakan perbuatan pelaku dalam melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban. Rekonstruksi ini untuk memastikan keterangan tersangka maupun para saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ungkap Kasatreskrim.
Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (rdo/cen)