Minyak Goreng Bersubsidi Jangan di Monopoli 

Minyak Goreng Bersubsidi
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati,

PALANGKA RAYA – Kelangkaan minyak goreng di pusat perbelanjaan, mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, kelangkaan itu yang masuk dalam program pemerintah dan dijual seharga Rp.14 ribu tersebut terjadi hampir diseluruh pusat perbelanjaan, baik di Swalayan maupun Retail Mart.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati, menjelaskan bahwa Kemeterian Perdagangan mensubsidi minyak goreng satu liter.

Kemudian Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) telah mengeluarkan aturan bahwa setiap Retail Mart atau Swalayan yang tergabung dalam APRINDO, hanya boleh menjual 2 liter minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah mengapa kelangkaan minyak goreng bersubsidi masih terjadi, padahal jumlah pembelian sudah dibatasi. Sedangkan minyak goreng merupakan produk konsumsi sehari – hari masyarakat dan sangat dibutuhkan, sehingga kita medorong pemerintah melalui dinas/intansi terkait segera turun tangan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng bersubsidi ini,” ucap Ina, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (4/2).

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga menegaskan, program minyak goreng bersubsidi lebih diperuntukan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah atau kurang mampu, dalam rangka memenuhi kebutuhan harian masyarakat.

“Pada dasarnya, keberadaan program minyak goreng bersubsidi tersebut untuk meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dan bukan untuk masyarakat kelas menengah ke atas. Apabila masyarakat kelas menengah keatas juga ikut membeli bahkan memborong minyak goreng tersebut, sama saja menambah penderitaan masyarakat lain,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya pedagang dan masyarakat menengah keatas, agar tidak memonopoly minyak goreng bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

“Peruntukan dan tujuannya sudah jelas, jadi jangan sampai salah sasaran. Bila ada oknum  monopoly minyak itu demi keuntungan pribadi maka kasihan masyarakat lain yang juga mmemerlukan. Pemerintah harus segera bergerak,” tandasnya.

Selain itu, Ia meminta, Dinas Perdagangan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan agar minyak goreng bersubsidi yang dijual di Retail Mart maupun Swalayan, bisa tetap sasaran. (rul/abe)