Cetak SIM Palsu Ternyata Pelanggannya Didominasi Pencaker

sim palsu
AI, terduga pelaku pemalsu SIM.

PURUK CAHU – Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan IA (28) pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) disebuah studio foto di Kota Puruk Cahu, Selasa (18/1/2022) lalu.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Deni Langie, mengungkapkan bahwa aksi Pemalsuan SIM ini dilakukan pelaku sendirian sejak tahun lalu sampai dengan Januari 2022.

IA diamankan di Kios Studio Foto I’IP di Jalan Akhmad Yani samping Gudang Bulog Kota Puruk Cahu yang juga sekaligus menjadi tempat tinggalnya.

“Minggu lalu pelaku ini berhasil kita amankan di ruko (rumah toko) yang sekaligus tempat tinggalnya, dan kita berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya,” kata AKP Deni, Jumat (4/2/2022).

Deni mengungkapkan, bahwa aksi kejahatan pemalsuan SIM ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang juga konsumen dari pelaku yang masih menunggu orderannya selesai.

“Selain berhasil mengamankan pelaku, kita juga menyita beberapa alat kerja yang digunakan pelaku seperti printer canon untuk mencetak, alat laminating, uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak dua lembar, SIM B II Umum Provinsi Lampung yang diduga kuat palsu karena sudah diedit oleh pelaku,” ungkap perwira polisi menengah yang menyandang tiga balok emas dipundanknya ini lagi.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan satu buah SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp. 150.000 sampai Rp.500.000 dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000.

Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja dipercetakan, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak depalan buah SIM yang diduga palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke Studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan.

Saat ini proses pemeriksaan oleh penyidik masih berlangsung guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan, Adapun SIM yang di Palsukan merupakan SIM asli yang kemudian pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tutupnya. (udi/cen)