PALANGKA RAYA – Tim Macan Kalteng sukses meringkus seorang tukang rongsokan diduga sebagai pelaku pembacokan di Jalan RTA Milono Km. 5,5 Gudang Rongsokan Pak Ayong, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pelaku NA (41) ini diamankan Tim Gabungan di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Pulang Pisau tepatnya di Desa Henda, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (2/2/2022) malam.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas.
Kapolsek Pahandut Kompol Hj. Susilowati melalui Kanitreskrim Iptu Yonika Winner menjelaskan, peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) ini bermula usai adanya pertikaian antara korban ER (31) dan terlapor NA (41). Puncaknya, korban sempat menegur pelaku, karena tempat tidurnya berantakan.
“Sempat berdiam di atas motornya. Pelaku akhirnya membacok korban menggunakan sajam jenis mandau dari arah belakang saat korban melanjutkan pekerjaannya,” kata Yonika.
Dilanjutkan Yonika, keduanya merupakan rekanan kerja di sebuah gudang rongsokan. Dimana mereka bekerja kepada AY yang saat ini berada di Jawa Tengah. NA sendiri baru 3 bulan bekerja di tempat tersebut.
“Setelah membacok rekannya itu, pelaku langsung pergi. Akibatnya, korban mengalami luka 21 jahitan di belakang badan akibat sayatan mandau,” kata Kanitreskrim.
Usai melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan pihak kepolisian saat hendak kabur ke wilayah Pulang Pisau.
Dalam hasil pemeriksaan, pelaku nekat membacok korban akibat tak terima ditegur korban waktu itu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita sebilah sajam jenis mandau yang digunakan untuk membacok korban.
“Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (rdo/abe)