KUALA KAPUAS – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan kasus menjual sapi titipan tetangga untuk dipelihara. Pelaku penggelapan RSW (35) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Basarang dibackup Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (1/2/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan itu terjadi di Desa Batu Nindan KM.15,5 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, 2 Desember 2021 sekitar Pukul 16.00 WIB. Dimana pelaku menjual 2 ekor sapi Bali yang dititipkan oleh korban bernama Darius YD (74). Akibat insiden tersebut, korban pun mengalami kerugian uang sebesar Rp. 26 juta.
Saat dikonfirmasi awak PE melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/2) Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK.M.Si melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto SH membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pria berinisial RMS (35) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yakni menjual 2 ekor sapi titipan untuk dipelihara dari korban bernama Darius YD (74).
Suroto menjelaskan, kronoligis kejadian bermula pada tanggal 2 Desember 2021 di Desa Batu Nindan Km.15,5 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, dimana korban bernama Darius YD menitipkan 2 ekor sapi jantan Bali kepada pelaku. Namun, oleh pelaku kata Suroto, 2 ekor sapi jantan Bali itu dijual, dan uang hasil penjualan tersebut di bawa kabur.
“Korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang pada tanggal 1 Pebruari 2022. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Basarang di backup Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Selasa (1/2) sekitar pukul 21.00 Wib,” ucapnya.
Saat ini, kata Suroto, pelaku sudah diamankan di Polsek Basarang dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tegasnya. (ung/abe)