Curi Telepon Seluler di Warung, Pria Paruh Baya Diringkus

Curi Telepon
Terduga pelaku saat diamankan tim gabungan. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (48) yang diduga mencuri satu unit telepon seluler atau handphone milik ET (41).

Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, pada Selasa (1/2/2022) sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kejadian bermula pada Senin (31/1/2022) lalu, terduga pelaku datang ke warung korban.

Namun saat yang bersamaan, terduga pelaku melihat adanya handphone korban yang diletakkan di dalam etalase warung korban.

“Ketika korban lengah, terduga pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan membawa kabur,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

“Tidak sampai 1X24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mapolresta Palangka Raya,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

“Tengah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui motif serta apakah ada keterlibatan orang lain dalam aksinya,” pungkasnya. (rdo/abe)