KUALA KAPUAS – Seorang pria baruh baya berinisial RMDS (56) yang merupakan seorang residivis berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polsek Banjarmasin Barat, Jumat (28/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku diduga telah melalukan aksi penipuan dengan berpura-pura mengaku sebagai habib untuk mengelabui korbannya bernama Bahrian (60), Jumat (5/11/ 2021) lalu sekitar jam 17.00 WIB.
Atas aksi penipuan tersebut, korban menderita kerugian uang sebesar Rp. 31 juta.
Peristiwa diamankannya tersangka tindak pidana penipuan RMDS itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK.M.Si melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/2/2022).
Kristanto menjelaskan, kronologi kejadian tanggal 05 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Langgar jalan Trans Kalimantan, Sungai Beras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dimana pelapor bernama Bahrian, sedang berjalan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kata Kristanto, ada seseorang yang tidak dikenal mengikuti dari belakang, lalu menghampirinya.
“Terlapor meminta tolong kepada korban untuk diantarkan bertemu dengan habib di Sungai Beras. Kemudian pelapor menemani tersangka ke Sungai Beras, tepatnya di Langgar Majelis Sungai Beras, ” ucap Kristanto.
Setelah bertemu, lanjutnya, terlapor yang mengaku habib tersebut melakukan penerawangan tentang diri pelapor. Ternyata apa yang disampikan terlapor semuanya benar tentang dirinya. Kemudian, pelapor dibawa ke warung kosong tidak jauh dari langgar untuk melakukan aksi penipuannya.
“Kemudian pelaku yang mengaku habib tersebut menyuruh korban mengeluarkan kartu ATM milik korban dengan alasan, untuk menguji kejujuran terlapor atau korban, ” jelas Kristanto.
Setelah itu lanjutnya, pelaku memasukkan ATM korban ke dalam amplop dan kemudian diserahkan kembali kepada korban. Namun, pelaku menitip pesan kepada korban agar tidak membuka amplop tersebut dalam waktu dua hari ke depan.
“Setelah 2 hari, dan korban merasa memerlukan uang, lantas mengambil uang menggunakan ATM tersebut. Namun setelah digunakan, ternyata ATM tersebut bukan miliknya, dan ditukar oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 31 juta. Merasa keberatan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, ” jelas AKP Kristanto Situmeang
Kasatreskrim menambahkan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pernah di tangani perkaranya oleh Polres Tabalong dan Polres Barito Utara. Dimana pelalu melakukan penipuan bersama dengan Arpandi dan Sugeng.
“Sekarang ini, Arpandi sedang menjalani proses hukum perkara narkoba di Polres Tanah Bumbu. Sedangkan, Sugeng sedang menjalani proses hukum perkara penipuan di Polres Panajam, Kalimantan Timur, ” tutup Kristanto Situmeang. (ung/cen)