Cantik-cantik Ternyata Otak Penggelapan Mobil Rental

penggelapan mobil rental
Pelaku penggelapan mobil.

PALANGKA RAYA – Komplotan biduan yang berparas cantik-cantik ini ternyata otak dari penggelapan mobil rental. Mereka kini diamankan oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (26/01/2022) malam.

Tiga pelaku yakni, D (24) N (40) dan S (36). Ketiganya ditangkap oleh pihak berwajib usai dilaporkan telah menggelapkan satu unit mobil rental pada Sabtu (06/11/2021) di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya.

Kasatreksrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, perkara penggelapan mobil renthal ini berawal saat Amat, suami salah satu tersangka datang dengan maksud menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza bernopol KH 1712 AO.

Saat itu Amat menyewa dengan alasan untuk keperluan kantor dengan kesepakatan akan membayar Rp. 9 juta kepada pemilik mobil.

Namun, seiring berjalannya waktu. Pembayaran yang dilakukan oleh penyewa tidak sesuai kesepakatan melainkan dibayar dengan cara mencicil.

“Pemilik mobil akhirnya menghubungi si penyewa dan meminta agar mobil segera dikembalikan. Namun jawabannya selalu berbelit-belit dengan berbagai alasan,” kata Kasatreksrim.

Akhirnya, Lanjut Todoan, pada awal bulan Januari 2022 Amat akhirnya mengatakan kepada pemiliknya bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

Atas kejadian tersebut, pihak pemilik mobil merasa keberatan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Segera melakukan upaya penyelidikan, Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya mengamankan tiga otak penggadaian satu unit mobil renthal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, otak penggelapan mobil rental ternyata tiga orang wanita berinsial D, N dan S.

“Dari ketiganya, tersangka bernama Salsasiah diketahui telah mengintruksikan Desy dan Noorhikmah untuk merental mobil untuk digadaikan,” kata Todoan.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. (rdo/cen)