Produk Perda Harus Sesuai Kebutuhan Hukum di Masyarakat

Produk Perda
Ketua DPRD Mura, Doni SP Msi bersama Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH. Foto: IST

PURUK CAHU – Menetapkan sebuah produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) merupakan hasil kerja sama antara legislatif dan eksekutif, khususnya di Murung Raya (Mura). Tujuannya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Doni SP MSi saat diwawancarai wartawan usai memimpin Rapat Paripurna Ke I Masa Sidang I Tahun 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Mura, Jumat (28/1/2022).

“Hari ini, kita sudah tetapkan Propemperda tahun 2022, yang sebelumnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mura telah bekerja keras bersama pihak eksekutif melakukan inventarisasi dan menyeleksi secara ketat sekaligus membahas daftar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022,” katanya.

Nantinya produk Peraturan Daerah ini, tentunya akan diberlakukan, namun sebelumnya perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat.

“Tentunya saat disahkan produk hukum ini telah disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga menjadi skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera bagi masyarakat,” ujarnya legislator PDIP ini lagi.

Sehingga pihaknya berharap, masyarakat dapat bersama-sama mensukseskan program pembangunan di Mura, dengan mengetahui, memahami serta dapat mentaati produk peraturan daerah yang telah diparipurnakan dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan. (udi/abe)