PALANGKA RAYA – Persoalan realisasi lahan plasma 20 persen dari kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) kepada masyarakat sekitar, hingga kini masih kerap menjadi polemik panjang.
Karenanya, perlu mencari solusi lewat musyawarah ataupun mufakat agar aktivitas perusahaan dan masyarakat lokal bisa bersinergi kedepan.
Wakil rakyat Daerah Pemilihan Kalteng II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, Ferry Khaidir menyarankan, agar masyarakat melaporkan PBS yang masih belum mau memberikan plasma kepada masyarakat sekitar.
“Bagi PBS yang belum merealisasikan kewajiban plasma. Laporkan ke kepala daerah setempat agar ada tindaklanjut secara berjenjang,” ucap Ferry di gedung DPRD Kalteng, kemarin.
Menurut legislator muda Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini, saat ini kewenangan dan tupoksi masing-masing pemerintah daerah telah ada aturan batasannya, baik itu ranah provinsi, kabupaten maupun ranah kewenangan pemerintah pusat.
Demikian juga menyangkut kewenangan dan tupoksi pengawasan dari wakil rakyat, baik yang berada di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.
“Jenjang musyawarah dan mufakat dimulai pada tingkat kabupaten. Kalau tidak selesai, maka bisa naik ke provinsi. Selanjutnya ke pusat secara berjenjang,” terangnya.
Legislator dari kalangan generasi muda ini berharap agar penyelesain mediasi antara warga dengan perusahaan menyangkut soal plasma bisa selesai di tingkat kabupaten.
“Aturan hukum dan aparatur terkait akan itu ada di tingkat kabupaten. Sebaiknya selesai di tingkat kabupaten, karena kabupaten yang lebih tahu kronologis dan fakta dan data di lapangan,” sarannya.
Ferry berharap antara masyarakat dengan perusahaan dapat duduk bersama menyangkut plasma. Tentunya dengan semangat bersama membangun kemitraan yang baik untuk kesejahteraan bersama. (rul/abe)