Begal Motor di Kapuas Murung Dibekuk Polisi

begal
Tersangka MJ saat diamankan polisi. Foto: Ist.

KUALA KAPUAS – Diduga melakukan aksi begal dengan merampas dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna merah KH 6158 BY, milik VF (31) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, MJ (46) diamankan Anggota Polsek Kapuas Murung.

Dugaan aksi begal itu terjadi pada Rabu (26/1/2022) pukul 17.45 WIB di Jalan Desa Karya Bersama, Handil Badidih, RT. 05, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Aksi dugaan pembegalan dan perampasan sepeda motor Scoopy warna merah KH 6158 BY, milik VF (31), dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK.M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A, SH.MM, saat di konfirmasi awak media, Jumat (27/1/2022).

Siti Rabiyatul menjelaskan, kronologi bermula pada saat korban bersama dengan saksi berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KH 6158 BY, tiba – tiba waktu diperjalanan, dicegat dan diberhentikan oleh tersangka.

Kemudian, lanjut Siti Rabiyatul, tersangka menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan saksi. Lalu mengambil secara paksa sepeda motor dan langsung kabur.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.600.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung,” terangnya.

“Atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Tersangka dijerat Pasal 364 KUHPidana, tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.(ung/cen)

BACA JUGA : Gegara Tersinggung, Tetangga Tembak Tetangga dengan Senapan Angin