Rindu Anak, Bandar Besar Sabu dari Ponton Minta Pindah Sel

bandar besar
Terdakwa Salihin alias Saleh saat menjalani persidangan di PN Palangka Raya. Foto: Juniardi.

PALANGKA RAYA – Setelah ditetapkan tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Terdakwa Salihin alias Saleh terduga pengedar alias bandar besar narkotika jenis sabu-sabu di kompleks Ponton, menjalani sidang pertama, Selasa (25/1/2022).

Sidang yang dipimpin Heru Setiyadi, Saleh sapaan akrabnya mengajukan pemindahan penahanan dari tahanan di BNNP Kalteng ke Rutan Kelas II A Palangka Raya dan itu dikabulkan.

“Dengan pertimbangan agar psikologis terdakwa lebih baik dan memberikan hak-hak sosiologis keagamaan kepada terdakwa, oleh karena itu lebih bagus dipindahkan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya,” kata Heru saat membacakan pertimbangan permohonan pemindahan penahanan dalam persidangan.

Laila Tujanah Riani selaku kuasa hukum terdakwa Saleh, mengatakan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, pihaknya mengajukan permohonan pemindahan tahanan dan itu dikabulkan.

“Kami bersyukur hakim mengabulkan permohonan pemindahan tersebut,” kata Laila.

Laila menambahkan, alasan mengajukan pemindahan penahanan, karena terdakwa di tahanan sendirian, memiliki anak kecil, yang mana terdakwa merasa rindu dan ingin bertemu, dimana agak sulit juga bertemu apalagi pada masa pandemi Covid-19 dan lainnya.

“Itu alasan kami mengajukan pemindahanan tahanan,” ucap Laila usai persidangan berakhir.

Menurutnya, dalam kurun waktu dua hari ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa.

“Dari dakwaan JPU kami tidak mengajukan eksepsi, melainkan langsung pada saksi-saksi pada sidang berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu,  dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati, menjerat Saleh dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riwun menambahkan sesuai dengan arahan dari Yhudi (DPO) terdakwa menerima penyerahan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang diletakkan di suatu tempat dan kemudian menyerahkan kembali kepada seseorang lainnya.

“Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang,” ucap JPU saat membacakan dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan perkara bermula terdakwa saleh mengenal Yhudi yang berdomisili di wilayah Banjarmasin. Terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.

Pada Sabtu 16 Oktober 2021 Yudhi menghubungi saleh untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di bawah pohon jalan Diponegoro. Terdakwa menyuruh Deni (DPO) untuk mengambil sabu tersebut.

lima bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dibagi oleh saleh, tiga diserahkan bungkus terdakwa serahkan Herman sebanyak dua bungkus terdakwa simpan untuk terdakwa serahkan kepada seseorang lainnya. 21 Oktober 2021 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa BNNP berhasil mengamankan, 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 Gram. Selain itu juga ikut diamankan berupa handphone berserta kartu sim yang dipakai. (jun/cen)