PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengelurakan Surat Edaran (SE) Nomor 360 / 54 / Bid.I / I / 2022 tentang imbauan selama musim hujan kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Surat edaran imbauan musim hujan tersebut, berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa periode bulan Januari hingga Maret 2022 akan mengalami musim hujan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam surat tersebut, wali kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai dan saluran air.
“Melaksanakan kerja bakti bersama warga membersihkan saluran air di lingkungan masing-masing dan memantau kondisi pohon atau tiang listrik, reklame dan PJU yang berpontensi tumbang,” terangnya.
Apabila turun hujan, agar tidak berteduh di bawah pohon, reklame, baliho, tiang listrik dan PJU. Kemudian melakukan pengecekan instalasi listrik yang apabila terkena air dapat mengakibatkan korsleting dan pada saat terjadi banjir mematikan aliran listrik yang posisi setop kontaknya berada di bawah.
“Untuk jajaran kecamatan agar menyampaikan surat edaran ini kepada lurah, RW, RT dan warga secara berjenjang. Menempelnya di tempat-tempat umum termasuk fasilitas dan sarana umum di wilayah masing-masing,”bebernya.
“Apabila terjadi bencana atau musibah harap melapor ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya melalui contact person HP/WA : HERU TRIMONO dengan nomor 0812 509 7336 – TONY, 0813 4918 6010 dan YENSAPUTRA, 0813 4862 5236,” pungkasnya (jun/cen)
BACA JUGA : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tolak Ukur PTM 100 Persen