KUALA KAPUAS – Kebijakan dari Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pambelum Kapuas yang menonaktifkan alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan, ternyata belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, karyawan yang dinonaktifkan tidak menerima atas kebijakan PDAM tersebut.
Bahkan, perwakilan karyawan menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Senin (24/1/2022) di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.
Kedatangan perwakilan karyawan ini diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Bendi dan Lawin, juga dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, mengatakan pihaknya juga prihatin dengan kondisi adanya karyawan yang dinonaktifkan, dan juga memahami keputusan manajemen dengan kondisi keuangan, karena memang tidak mudah menyelesaikan persoalan nonaktifkan karyawan.
“Pastinya kita (dewan) menyikapi akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemegang saham, dan direksi Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas,” ucap Yohanes.
Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie, mengakui pihaknya menerima aspirasi dari karyawan Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas. Dimana keputusan Pjs Direktur atas hasil asesment seolah terindikasi pengumuman penonaktifan karyawan itu, ada pemberhentian sepihak.
Nantinya, lanjut Darwandie, ditindaklanjuti dengan mekanisme RDP, dan juga sudah berikan saran pendapat, agar disikapi dengan sabar serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Bahkan DPRD Kapuas, nanti tetap turut serta mempelajari peristiwa hukum yang ada disana.
“Kita akan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang ada di Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, walaupun memang persoalan sudah mengalami degradasi yang luar biasa, dimana banyak persoalan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Terpisah, perwakilan karyawan Rahmadi, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Kapuas agar masalah bisa diselesaikan secara cepat, karena nasib mereka belum tahu. Apakah kedepan digaji lagi atau tidak. Karena belum ada surat PHK, sebab sampai sekarang belum ada diterima, dan kalau memang ada pastinya cacat hukum.
“Harapannya kepada DPRD Kapuas bisa membantu secepatnya menyelesaikan masalah ini, agar hak kami bisa dikembalikan,” tegasnya.
Kedua lanjutnya, masalah Pjs Direktur juga paling utama karena itu Pjs melanggar aturan, misalnya batas usianya sudah melebihi ketentuan, dan tentu bisa menabrak aturan.
“Pjs Direktur tersebut adalah yang selama ini direktur yang mengelola danum dan bisa dilihat bagaimana pengelolaan danum sekarang,” pungkasnya.(ung/cen)
BACA JUGA : 300 Karyawan PDAM Kapuas Dipecat, Tidak Terima Silahkan Lewat Jalur Hukum