Nyuri Buah Kelapa Sawit, Komplotan Pencuri dan Penadah Diringkus Polisi

buah kelapa sawit
Pelaku pencurian buah kepala sawit berinisial RZ (20), AN (26) dan IN (21) berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit berhasil meringkus komplotan pencuri buah kelapa sawit.

Penangkapan terhadap para pelaku dipimpin langsung Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto SH MM.

Sebelumnya para pelaku ini beraksi di PT MAPA, Afdeling 3 Blok Oskar 32 Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya pada, Senin (27/12/2021) pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto SH MM, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Para pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari karyawan PT. MAPA bahwa telah terjadi pencurian.

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial RZ (20), AN (26) dan IN (21) dan dua diantaranya berprofesi sebagai sopir truk.

“Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya,” kata Iptu Waryoto, Minggu (23/01/2022).

Dijelaskan Kapolsek, Pencurian buah sawit ini bermula ketika salah satu karyawan PT melakukan pengecekan dan menemukan sebanyak 97 janjang buah sawit telah hilang dan langsung dilaporkan ke mandor panen.

“Dari keterangan para pelaku, hasil kepala sawit curian yang dijual dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.

Merasa dirugikan, pihak PT langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rakumpit. Akibat kejadian ini PT MAPA mengalami kerugian sebesar Rp 1.556.000 sebanyak 580 kg buah kelapa sawit.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 2 unit truk untuk mengangkut buah sawit, arco, tojok dan dodos,” tandasnya.

Sementara usai melakukan pengembangan, pihak kepolisian juga sukses mengamankan seorang pria asal Demak Jawa Tengah berinisial DP (39).

Pria berkumis tebal ini diamankan petugas kepolisian lantaran menjadi penadah buah kelapa sawit hasil curian.

Penangkapan terhadap pelaku di back up anggota Resmob Subdit lll Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya, Sabtu (22/1/2022) dini hari.

“Pelaku kita amankan di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kalurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya,” kata Waryoto.

Dijelaskannya Waryoto, Pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021, pelaku membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan dengan berdasarkan keterangan dari para pelaku yang terlebih dahulu diamankan petugas berhasil menangkap DP saat baru datang dari  Kabupaten Kotawaringin Barat saat akan menuju ke Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.

“Hubungan 3 karyawan dengan penadah kurang lebih 1 bulan karena sering ketemu,” urainya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah mobil jenis pickup dengan plat nomor DA 1868 BC yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah hasil curian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rdo/cen)