KUALA KAPUAS– Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak yang masih di bawah umur, RI ( 25) diamankan Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Kuala, Kamis (18/1/2022).
Peristiwa penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu dibenarkan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang, memalui rilis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/1/2022).
Kristanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
Dimana, terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun tidak lain adalah adik ipar pelaku.
“Sebelum melakukan persetubuhan, korban mendapatkan ancaman kekerasan berupa cekikan. Kemudian pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan tersebut,”ucap Kristanto Situmeang.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, kata Kristanto, kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kapuas Kuala.
“Setelah mendapatkan laporan, Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Kuala melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tidak lain adalah kakak ipar korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas dan menjalani proses lebih lanjut, ” jelas Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang. (ung/cen)