KUALA KAPUAS– Pengumuman hasil asesment psikologi atau psikotes pegawai tetap, calon pegawai dan pegawai kontrak dilingkungan PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, Jumat (21/1/2022) mendapat penjagaan ketat dari aparat gabungan Polres Kapuas dan Kodim 1011/KLK.
Dari pantauan dilapangan, turut hadir Kapolres Kapua, AKBP Manang Soebeti, SIK.MS.i didampingi Kabag Ops, Kompol Edia Sutaata, saat Pj Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto Suryadhi, didampingi Dewan Pengawas PDAM Tirta Pambelum Kapuas, membacakan hasil asesment psikologi di halaman kantor PDAM setempat, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kristanto Suryadhi mengatakan, yang menjadi dasar rasionalisasi jumlah karyawan PDAM Tirta Pambelum Kapuas yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan kepegawaian PDAM tanggal 18 Januari 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomer 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pambelum tanggal 10 Mei 2021, Laporan evaluasi kinerja Badan Pemeriksan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah Nomer RDP-229/PW15/IV/2021 tanggal 24 Juni 2021, dan Laporan Evaluasi Kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas Nomer 700/24/LHP/PDAM/Inspektorat-Kapuas/2021 tanggal 21 Juli 2021 serta hasil asesment psikologi atau psikotes pegawai tetap, calon pegawai dan pegawai kontrak dilingkungan PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas Tahun 2021 yang diselenggarkan oleh Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi (PPAK) Universitas Lambung Mangkurat.
“Keputusan ini diambil berdasarkan rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas, Dewan Pengawas dan Pj Direktur PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas,” ucap Kristanto.
Bagi pegawai tetap, calon pegawai dan pegawai kontrak di lingkungan PDAM Tirta Pambelum yang dinyatakan tidak lulus, kata Kristanto, untuk gaji bulan September hingga bulan Januari 2022 atau selama lima bulan akan tetap menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas sesuai dengan surat pembayaran kekurangan gaji, serta kewajiban perusahaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi keuangan perusahaan.
“Jadi artinya, seluruh hak karyawan, baik pegawai tetap, calon pegawai dan pegawai kontrak yang tidak lulus akan tetap dibayarkan oleh perusahaan. Hanya saja mungkin dalam pelaksanaannya, kami memerlukan waktu dan kondisi keuangan. Tetapi pasti akan dibayarkan,” ucap Kristanto.
Dia menjeaskan, karyawan yang diterima untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat kata Kristanto, sebanyak 146 orang, sehingga terdapat sekitar 300 orang karyawan yang di non-aktifkan. Oleh karenanya, Ksistanto berharap, kepada karyawan dapat menerima keputusan ini.
“Karena memang kondisi perusahaan sedang sangat sulit. Kalau rasionalisasi ini tidak dilakukan, maka perusahaan akan kolaps. Jika perusahaan kolaps, maka yang akan terjadi adalah kesulitan melayani air bersih kepada masyarakat, ” jelasnya
” Jadi saya mohon kepada kawan-kawan yang tidak lulus dapat legowo menerima keputusan ini. Karena ini sudah dibicarakan dengan banyak hal dan pertimbangan pemerintah daerah sebagai pemilik modal,”pungkasnya.
Terpisah. Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, SIK.M.Si, mengimbau kepada semua karyawan PDAM Tirta Pambelum Kapuas supaya menerima keputusan ini dengan legowo. Karena pasti ada yang lulus dan tidak lulus.
“Seperti tadi sudah disampaikan, bahwa yang lulus supaya dapat bekerja dengan baik. Begitu juga dengan yang tidak lulus, hak-haknya akan tetap akan dipenuhi oleh perusahaan. Apabila ada yang tidak puas dan keberatan, silahkan diajukan melalui jalur hukum. Apabila ada jalur-jalur hukum yang bisa ditempuh, dan itupun jika ada hak-hak yang nantinya tidak dipenuhi, ” pungkasnya. (ung/cen)