Pandangan Politik Akademisi UPR Dalam Demokrasi 2024

Pandangan Politik
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPR, Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos, M.Si,

PALANGKA RAYA – Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos, M.Si, menilai bahwa, untuk menuju proses demokrasi yang baik, adalah salah satu tugas dari partai politik (Parpol).

Terlanih saat ini, mendekati perhelatan pilkada 2024, yang mana rakyat Indonesia akan kembali memilih presiden. Yang mana kita semua menginginkan presiden yang bisa lebih baik dari saat ini.

“Untuk mendapatkan hasil pilkada yang baik, tentu dengan proses demokrasi yang baik. Mewujudkan demokrasi yang baik juga merupakan peran parpol. Karena tentunya, ada standar yang harus dicapai oleh pemimpin yang baru. Karena capaian pembangunan saat ini sudah sangat luar biasa,” ucapnya saat dibincangi di ruang kerjanya.

Lanjut akademisi dengan spesialis politik dan pemerintahannya di Provinsi Kalteng tersebut, parpol sudah barang tentu harus melakukan evaluasi kinerja. Bagaimana pencapaian target partai yang dilakukan struktural partai. Baik di tingkat pusat hingga ranting.

“Proses evaluasi itu sangat penting. Tentunya untuk melihat bagaimana kinerja kader partai. Baik kader yang menduduki struktural partai, menduduki jabatan politik pemerintahan. Dimana tujuan umumnya adalah mencapai pembangunan yang berdasarkan amanah Pancasila, Undang-undang dalam bingkai demokrasi yang baik,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa event pemilu 2024 nanti, akan memiliki standar yang lebih baik. Artinya, dimana peran masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi semakin meningkat.

“Tentunya setiap parpol akan diuji saat itu dalam peran aktifnya dalam proses demokrasi. Dalam garis perjuangan Partai, tujuan utamanya adalah bagaimana kader mereka bisa duduk di eksekutif maupun legislatif. Sehingga aspirasi dari konstituen, termasuk doktrin partai bisa di implementasikan dan fungsi maupun peran partai sebagai akomodasi kepentingan dari konstituen bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, dalam sistem kinerja partai, sangat penting dilaksanakannya penyegaran. Apalagi saat evaluasi kinerja sebuah Parpol ditemukan prestasi yang telah dicapai oleh pejabat struktural Partai selama menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sangat perlu dilakukan penyegaran, rotasi maupun rekomendasi posisi dari struktural Partai. Mengingat hal tersebut bisa menjadi bagian dari strategi Partai untuk mempersiapkan diri, dalam kurun waktu 2 tahun menuju Pilkada Kalteng 2024. Tujuannya menajamkan Partai itu sendiri disamping yang menggerakannya adalah Sumber Daya Manusia potensial,” tandasnya.

Terjadinya pergeseran sejumlah pengurus dalam batang tubuh Partai, merupakan salah satu strategi yang diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD – ART) Partai Politik (Parpol).

Dimana pergeseran tersebut menjadi bagian daripada Demokrasi,  optimalisasi kinerja dan penyegaran mesin partai, terutama dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres.

Hal ini disampaikan salah satu pengamat Politik Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos, M.Si, di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Palangka Raya (UPR), jalan Hendrik Timang, Selasa (18/1).

“Secara normatif, hal tersebut telah tertuang dalam setiap AD/ART dari masing-masing Parpol. Baik terkait perubahan atau pergeseran posisi struktural, dimana hal itu merupakan hal yang biasa terjadi, apalagi setelah adanya evaluasi terhadap kinerja dari kader,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, event Pilpres, Pemilukada maupun Pileg, merupakan event strategis. Apalagi di 2024 yang merupakan periode terakhir masa jabatan Presiden dan beberapa Kepala daerah, yang diatur melalui konstitusi, sehingga akan terjadi perubahan secara signifikan dalam tatanan sebuah tatanan Parpol sebagai upaya memajukan Partai.

“Perubahan tentunya akan terjadi sesuai dengan konstitusi, sebagaimana disebutkan bahwa masa jabatan kepala negara dan kepala daerah hanya 2 periode. Kedua, dalam Pemilu Legislatif menjadi persoalan adalah ambang batas dan yang harus dikejar oleh semua Parpol adalah melampaui ambang batas tersebut agar bisa menjadi Parpol yang eksis,” ujarnya.

Apabila terjadi pergeseran pengurus partai ditingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang sama ditingkat bawah yaitu provinsi hingga ke tingkat ranting.

“Kalau pergeseran terjadi di pusat, maka bisa saja yang ditingkat terparalel, karena sedikit saja terjadi perubahan, bisa memberikan pengaruh besar dalam kinerja mesin partai, terutama di wilayah atau daerah yang menjadi basis sebuah Parpol,” pungkasnya. (rul/abe)