PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, menjaring dua kendaraan pelat dinas yang sudah mati KIR-nya.
Hal tersebut didapati petugas berwenang saat melakukan pengecekan kendaraan atau ramcek di Jalan Adonis Samad, tepatnya di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Rabu (19/01/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, melalui Kabid Angkutan Sarana, Hadi Suwandoyo, menyampaikan kegiatan ramcek yang dilakukan itu merupakan pemeriksaan angkutan barang dan orang di wilayah Kota Palangka Raya.
“Awal tahun ini merupakan awal kita untuk mengetahui mobil angkutan yang sudah mati KIR-nya. Kemudian tidak layak jalan bagi yang mati KIR-nya agar diperpanjang. Karena KIR sudah kita ganti dengan kartu,” katanya.
Menurut Hadi, pihaknya telah menyediakan layanan KIR yang memenuhi standar kementerian.
Dari hasil kegiatan ramcek, terjaring beberapa kendaraan yang ternyata masih menggunakan buku Uji KIR. Maka dari itu, disarankan sesuai dari Edaran Kementerian Perhubungan agar pengguna kendaraan dapat menarik buku tersebut dan diganti dengan Smart Card atau Kartu Uji.
“Pada saat razia ada 2 kendaraan Dinas pelat merah dirazia. Kadishub sudah berulangkali mengingatkan agar semua kendaraan dinas pelat merah agar dilakukan uji KIR secara berkala, sebagai contoh bagi masyarakat agar semua patuh ujarnya dalam beberapa kali kesempatan pada forum rapat, jadi kita tidak ada pengecualiaan katanya termasuk pelat merah akan kita tindak,” tandasnya. (rdo/cen)