Penyelundupan Narkoba ke Narapidana Tahanan Polresta Digagalkan

Penyeludupan Narkoba
Salah satu pelaku narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya usai berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu di Rutan Mapolresta, Sabtu (15/1/2022). Foto Polisi

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba ke rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya, pada Sabtu (15/1/2022) pagi sekitar Pukul 09.30 WIB lalu.

Peristiwa tersebut didapati oleh Personel piket penjagaan saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap barang yang akan dikirimkan kepada narapidana.

Mengejutkan, seorang pria berinisial RM justru kedapatan membawa barang untuk tahanan yang diduga berisi narkoba yang diselipkan dalam spidol didalam kotak makanan.

Pengirim beserta barang buktinya tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kotak makan itu diantarkan atas perintah dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER (35). Yang mana paket narkoba itu rencananya akan diterima oleh tahanan berinisial MA (33) dan JF (29).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Sasonto melalui Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan, bahwa barang yang didapati petugas merupakan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 0,67 gram.

“Untuk yang mengantarkannya itu hanya kami jadikan sebagai saksi saja. Karena hasil keterangan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya mengantar saja tidak tahu mengetahui mengenai isinya apa,” katanya saat dikonfimasi, Senin (17/1/2022).

Sementara itu, lanjut Asep, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap penerima barang tersebut. Yang mana paket narkoba itu rencananya akan diterima oleh tahanan berinisial MA (33) dan JF (29).

“Sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,” pungkasnya. (rdo/abe)