PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Drs Perdie M Yoseph MA ternyata telah menetapkan jadwal batas akhir penyelesaian administrasi serah terima jabatan, bagi 9 orang pejabat Eselon IIb yang menduduki jabatan baru.
“Bagi seluruh pejabat baik administrator, pengawas, fungsional yang sudah mengikuti kegiatan hari ini, terkhusus sembilan orang Pejabat Eselon IIb atau Pimpinan Tinggi Pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah UU atau pun peraturan pemerintah wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya,” kata Perdie saat diwawancarai awak media, Senin (17/1/2022).
Dia juga menambahkan bahwa telah memberikan batas waktu akhir proses tersebut pada, bulan Mei 2022 yang akan datang.
“Ini upaya Pemerintah Daerah untuk terus disiplin dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah, jadi bagi para pejabat. Khususnya ASN tanpa terkecuali jangan lalai dan muncul rasa memiliki yang berlebihan terhadap aset atau pun barang milik Pemerintah Daerah yang digunakan sebelumnya ditempat tugas yang lama,” tegas Perdie.
Bupati kelahiran tahun 1970 silam ini juga mengingatkan bagi setiap OPD, baik dinas, kantor, dan badan untuk dalam waktu dekat segera dapat merapikan dan menata kembali lingkungan gedung kantornya.
“Dengan menata lingkungan kerja yang nyaman, otomatis pelayanan terhadap masyarakat juga kinerja dari dinas tersebut saya yakini mampu maksimal,” pungkasnya. (udi/abe)