PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, meringkus dua orang pria karena kedapatan menyimpan 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,4 gram.
Penangkapan kedua pelaku yakni pria berinisial JT (54) dan RB (37) dilakukan aparat kepolisian di kawasan Jalan Kalibata Blok C Gang Mandau, Kota Palangka Raya. pada Kamis (13/1/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB.
“Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu total 53,4 gram,” kata Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, Jumat (14/1/2022) pagi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rdo/abe)