PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Selasa (11/1/2022).
Salah satunya dengan menggelar patroli penertiban knalpot bising yang dilakukan oleh personil Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Selama patroli berlangsung petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarai seorang pria menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai dengan standar pada umumnya. Selanjutnya dilakukan penindakan tilang terhadap pengendaranya.
Kasat Lantas, AKP Feriza Winanda Lubis, menjelaskan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Kendaraan yang berknalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena mengganggu para pengguna jalan umum maupun masyarakat,” jelas Kasat Lantas.
Aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” terang AKP Feriza.
Selama patroli tersebut berlangsung, petugas pun mengamakan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria dengan menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai dengan standar.
“Ini semua kami lakukan demi menjaga kondisi kamseltibcar arus lalu lintas serta tentunya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengendara di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkas Feriza. (rdo/cen)