PA Kapuas Sasar Desa Terpencil Demi Wujudkan Zero Pernikahan Tidak Tercatat

zero pernikahan
Panitera Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, H. Said Harli, S.Ag.

KUALA KAPUAS – Pasangan nikah di Kabupaten Kapuas yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) semakin banyak. Menyikapi hal itu, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kapuas bersama Disdukcapil Kapuas, membuat program sinergitas inovasi layanan publik Menyentuh Desa Terpencil atau Wilayah Terluar Demi Mewujudkan Zero Pernikahan Tidak Tercatat.

“Melalui program Sinergitas Menyentuh Desa Terpencil atau Wilayah Terluar Demi Mewujudkan Zero Pernikahan Tidak Tercatat, pasangan Nikah di Kapuas diharapkan pasangan pernikahan itu nantinya tercatat di KUA maupun Dukcapil, sehingga perkawinan meraka memiliki legalitas hukum,” ucap Kepala Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kapuas, Mohd. Anton Dwi Putra, SH, MH melalui Panitera, H. Said Harli, S.Ag, kepada awak PE, akhir pekan tadi.

Said Harli mengatakan, bahwa sebuah inovasi layanan publik Menyentuh Wilayah Terluar Wujudkan Zero Pernikahan Tidak Tercatat ini merupakan sebuah program sinergitas yang diprakarsai oleh Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat bersama Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam rangka mewujudkan Zero Pernikahan Tidak Tercatat di Kapuas.

Melalui sinergitas dan inovasi ini, kata Said Harli, diharapkan dapat menunjukkan eksistensinya untuk mewujudkan Zero Pernikahan Tidak Tercatat di Kabupaten Kapuas. Hal itu dibarengi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas tentang Diskresi Panjar Biaya Perkara Pengesahan Nikah bagi Masyarakat Kapuas. Itu dalam rangka membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat, khususnya di Kapuas.

“Masyarakat dibebaskan dari biaya panggilan dan biaya proses, sehingga mampu menekan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat hingga 97 persen,” ucap Said Harli, akhir pekan tadi.

Dia juga menjelaskan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada TA 2021 berhasil melaksanakan 14 kegiatan sidang di luar Gedung Pengadilan dengan menyasar 6 Desa, dengan kategori sulit dijangkau 9 desa kegiatan bisa diselesaikan dengan baik.

“Sidang di luar gedung Pengadilan ini merupakan wujud tekad dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang memerlukan kepastian dan legalitas hukum,” jelas Said Harli

Menyentuh masyarakat terluar dari Kapuas lanjut Said Harli, sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Juga mendukung upaya Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di Kapuas.

“Program Sinergitas ini yang kita mulai tahun 2021 ini akan terus berlanjut, tentunya dengan dukungan dari Pemkab Kapuas,” imbuhnya. (ung/abe)