Menurutnya pihaknya akan membuktikan peran dari terdakwa SY dengan menghadirkan saksi kunci yakni terpidana Andreas Arponedi pada sidang berikutnya.
“Dalam persidangan selanjutnya kita ungkapkan mengapa terdakwa SY ngotot mencairkan dana desa tersebut. Dalam perkara ini kita ada 22 orang saksi dan sudah dihadirkan 9 Saksi,” tegas Hariyadi.
Sementara itu terdakwa SY melalui kuasa hukumnya, Rusdi Agus Susanto usai persidangan mengatakan, pada intinya para saksi tersebut tidak tahu dimana keterlibatan kliennya SY dalam penggunaan dana desa dan pencairan Dana Desa.
“Tidak ada yang terungkap dari para saksi tadi, justru kehadiran saksi tersebut menguntungkan karena, saksi tidak menyebutkan peran dari klien kami dalam penggunaan Dana Desa,” ucapnya
Rusdi mengungkapkan pihaknya akan mengajukan saksi meringankan dari
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Karena, proses finishing dari pencairan tersebut ada di BPKAD sementara untuk menuju proses pencairan tersebut ada persyaratan yang tidak terpenuhi salah satunya tidak diloloskannya dana Desa tersebut Oleh pihak tim verifikasi kecamatan. Namun dicairkan oleh BPKAD dicairkan.
“Kita memerlukan penjelasan tersebut dan hal tersebut juga berdasarkan keterangan dari saksi Sugiarto mantan camat Manuhing bahwa pencairan tersebut atas permintaan Untung selaku kepala BPKAD kabupaten Gunung mas,” jelasnya.
Sebelumnya terdakwa SY ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Gunung Mas. SY diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBdes Desa Bereng Jun tahun 2018 bersama mantan kades Andreas Arponedi yang sudah menjadi terpidana. (jun)