Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi yang rata-rata merupakan tim verifikasi dari tingkat kecamatan dan kabupaten. Para Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan terkait pencairan dana desa Bereng Jun terdapat permasalahan.
“Kita mengungkap peran dari terdakwa Ini untuk meloloskan hasil verifikasi tersebut. Fakta persidangan, terdakwa berupaya menemui saksi Sugiarto selaku tim verifikasi di rumah jabatan camat dan menyampaikan mengapa hasil verifikasi dana desa Bereng Jun tidak lolos dan meminta agar diloloskan, padahal terdakwa bukan bagian dari perangkat desa,” ucap Hariyadi usai persidangan berakhir.
Hariyadi mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan saksi Yulius Ago juga mengatakan pernah berupaya ditemui oleh terdakwa SY alias oknum anggota DPRD Gumas, yang pada saat tersebut tengah dalam pengajuan dana desa tahap II dan III yang tidak lolos verifikasi.
Selain itu, kata dia, keterangan para saksi ketika dilakukan pembahasan di kantor bupati. Semua saksi melihat terdakwa SY bolak- balik di kantor lingkungan bupati membawa beberapa dokumen. Namun dirinya tapi tidak ikut dalam pertemuan di kantor bupati terkait pembahasan pencairan dana desa.
Di sisi lainnya, dalam persidangan disebut pencairan dana desa tersebut setelah ada rapat di kantor bupati. Menanggapi hal tersebut Hariyadi mengatakan bahwa pihaknya memahami dimana hal tersebut adalah kebijakan dari seorang mantan pimpinan daerah, karena jika dana desa tersebut tidak dicairkan kegiatan pembangunan di desa Bereng Jun tahun 2018 tidak terlaksana.
“Sampai sekarang kami belum menemukan adanya niat jahat tersebut, kami melihat itu merupakan kebijakan untuk pembangunan di desa,” ujarnya.