Sidang Oknum Anggota DPRD Gumas Hadirkan Tim Verifikasi

oknum anggota dprd gumas
Sejumlah saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (6/1/2022). Foto: juniardi.

PALANGKA RAYA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial SY menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara tindak Pidana Korupsi APBDes Bereng Jun, Kamis (6/1/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Alfon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari tim verifikasi Dana Desa dari tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten setempat.

Didepan Alfon, Bambang yang saat itu menjabat Kepala trantib dan anggota verifikasi, membenarkan bahwa saat verifikasi tingkat kecamatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap tiga dan Alokasi Dana Desa (ADD)  tahap dua tidak lolos verifikasi. Pasalnya nama bendahara yang berbeda, yang mana saat pengajuan atas nama theo yang tanda tangan.

“Benar tingkat kecamatan tidak lolos, karena nama bendahara yang tanda tangan pengajuan berbeda,” ucapnya.

Karena  dianggap tidak meloloskan, ia mendapatkan undangan secara lisan oleh mantan camat untuk menghadiri pertemuan di kantor bupati. Yang pada intinya terkait masalah tidak lolosnya verifikasi itu, dan pada akhirnya ia meloloskan tapi dengan berbagai persyaratan.

“Saya sendiri merasa tertekan saat pertemuan itu, sehingga meloloskan dengan berbagai syarat,” ucapnya di ruang persidangan.