Gagal Pesta Narkoba, Tiga Pria di Lamandau Diciduk Polisi

tiga pria
Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lamandau, Kamis (6/1/2022).  Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Diawal tahun 2022 Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, mengamankan tiga orang pria yang memiliki dan mengusai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang 0,75 gram.

Tiga orang pria tersebut yakni JN (26) , IJ (34) dan AD (31). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang laki- laki yang memiliki narkotika bukan tanaman jenis shabu di sebuah peron wilayah Desa Bunut Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (6/1/2022).

“Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN,” kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Kompol I Made Rudia.

Petugas Satresnarkoba akhirnya melakukan penggeledahan di tempat kerja terduga pelaku berinisial JN.

Nyatanya, didalam sebuah laci meja Polisi menemukan tiga bungkus plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan serangkaian alat yang digunakan sebagai alat isap sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan JN narkotika tersebut akan di pakai sendiri bersama teman-temannya yang bernama IJ dan AD, Kemudian anggota Satresnarkoba mengamankan IJ dan AD guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sabu-sabu 0,75 gram yang dimiliki ketiga orang tersebut rencana akan di pakai sendiri. Sementara untuk asal usul barang haram tersebut, kami masih melakukan pendalaman,” kata Kasat Narkoba

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah. (rdo/cen)