KUALA KURUN – Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar aksi memblokade jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1/2022). Masyarakat menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah Gumas, wajib membuat jalan khusus. Berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.
Sebelum jalan khusus selesai dibuat. Maka aliansi masyarakat Gumas memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu atau deadline maksimal 1 tahun.
Selama ada kerusakan jalan umum. Maka, pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau di aspal.
Aksi aliansi masyarakat Gumas ini mendapat tanggapan dari Bupati Gumas, Jaya S Monong. Ia mengakui, bahwa masyarakat Kabupaten Gumas menggelar aksi blokade, sebagaimana untuk manyampaikan aspirasi mereka.
“Aspirasi itu, sudah kami tindak lanjuti dengan membangun pos pantau di 9 titik yang dilalui truk-truk milik PBS tersebut. Pos pantau itu dibuat untuk mengawasi angkutan PBS, karena saya minta sebelum jalan ini diperbaiki saya tidak mengizinkan untuk melewati jalan ini,” tegas Jaya S Monong.
Kemudian, kata dia, pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada 18 perusahaan melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Gumas. Namun kata dia, hanya ada tiga PBS dari sektor pertambangan, seperti PT DMP, STP dan PT TAM yang bersedia untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Perusahaan yang lainnya masih saya tunggu. Dari sektor perkebunan dan kehutanan, masih saya tunggu, apabila tidak merespon saya tidak akan izinkan untuk melewati jalan ini,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan aliansi masyarakat yang sempat alot akhirnya menghasilkan kesepakatan.
“Poinnya, pertama kami sepekat mendorong supaya PBS ini perbaiki jalan umum yang dilewati bukan dari dana CSR dan itu betul-betul dana yang memang untuk perbaikan jalan, kalau CSR itu untuk pendidikan kesehatan dan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan pihaknya pun segera mendorong PBS untuk membuat jalan khusus. Apakah jalur sungai ataupun melalui darat.
“Jalur khususnya pihak perusahan, silahkan memilih sesuai analisa mana yang efisien, sehingga mereka memilih melalui darat atau air, dan kami tadi medapat kesepakatan memberikan kepada mereka dengan batas 1 tahun untuk mempersiapkan jalan yang dibuat PBS,” tandasnya. (nya/cen)
BACA JUGA : PBS Didampingi DPU Turunkan Alat Berat Tangani Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya