Dewan Minta PT. AUS Selesaikan Pembukaan Badan Jalan

PT.AUS
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina.

KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan kembali mengingatkan kepada PT. Arjuna Utama Sawit atau PT AUS ini untuk segera menuntaskan pembukaan badan jalan ke wilayah hilir. Pasalnya, keberadaan ruas jalan darat ini sangat dinanti seluruh masyarakat.

Jalan tersebut, akan menembus ke jalan yang telah dibuka oleh PT. Persada Era Agro Kencana (PEAK). Dua perusahaan besar swasta ini, membuka badan jalan dari Kereng Pakahi, Kecamatan Kamipang menuju Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai. Jika sudah selesai, pemerintah daerah akan melakukan peningkatan badan jalan tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina, terbukanya akses jalan darat ke wilayah hilir, kini sangat dinantikan oleh masyarakat. Selain untuk membuka keterisolasian, keberadaan jalan tersebut akan mempermudah masyarakat untuk menuju Kasongan, ibukota Kabupaten Katingan. Sehingga secara tidak langsung pula, akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kita dari DPRD akan terus mendorong, pembukaan badan jalan ini segera diselesaikan. Memang sesuai MoU dengan kedua PBS Pemerintah Kabupaten Katingan, badan jalan yang dibuka oleh PT. AUS masih belum selesai,” ujar Yudea,  Selasa (04/01/2022).

Sebagai wakil rakyat, Politisi PDI Perjuangan ini berjanji akan terus menyuarakan aspirasi warga, termasuk pembukaan badan jalan menuju wilayah selatan Kabupaten Katingan ini.

“Sebab jika jalan itu terbuka, Pemerintah Kabupaten Katingan bisa secepatnya untuk melakukan peningkatan badan jalannya. Sehingga masyarakat bisa cepat menikmati pembangunan ke wilayah itu,” katanya.

Pihak dewan berharap, pembukaan badan jalan sudah bisa selesai tahun 2022 ini. Dia juga berharap program pembangunan di tahun  ini, bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.

“Sehingga Katingan bisa lebih maju lagi kedepannya,” tutur anggota dewan dari Daerah Pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini. (ndi/cen)

BACA JUGA : Jangan Abaikan Protokol Kesehatan