PALANGKA RAYA – Belum genap sehari, pelarian pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) milik seorang mahasiswa berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian.
Pelaku curanmor tersebut berinisial MR (22) diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, di Jalan Rinjani, Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku ini untuk menindaklanjuti laporan dari korban, Firmanto. Mahasiswa 23 tahun itu menjelaskan kronologi kejadian pada Sabtu (1/1/2022) yang berawal saat korban pulang dari jalan-jalan di malam tahun baru.
Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom, menerangkan pelaku tersebut melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor dari sebuah barak di kawasan Jalan Bromo.
Korban saat itu memarkirkan motornya di depan barak Jalan Bromo, Barak 38, Nomor 3, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.
“Saat diperiksa kembali sekitar pukul 04.00 WIB motor miliknya sudah tidak ada,” kata
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Pahandut guna proses lanjut. Setelah diamankan, diketahui identitas korban yakni MR, pria berusia 22 tahun sebagai pekerja swasta berasal dari Kasongan, Kabupaten Katingan
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada kawasan Jalan Rinjani Kota Palangka Raya, serta diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria Type FU 150 CC dengan nopol KH 4260 TD,” terang Kasatreskrim.
Selain satu unit sepeda motor yang diduga milik korban berinisial Firmanto, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni dua buah plat motor, satu buah helm dan sejumlah kunci T, L dan lain sebagainya.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkas Kompol Ritman. (rdo/cen)