PALANGKA RAYA – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 kg lebih disita dari 13 tersangka dalam kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Polda Kalteng pada periode akhir bulan September sampai dengan Desember 2021.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalteng, Rabu (29/12/2021) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkoba berasal dari empat wilayah yaitu, Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 745,55 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 323,34 gram.
Selanjutnya, di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 232,91 gram serta Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,08 gram dengan total keseluruhan 1.307,88 gram.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan serta dari Kota Banjarmasin, Kalsel yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di Kota Palangka Raya dan Barito Utara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan untuk para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengungkapkan bahwa press rilis yang digelar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini pengungkapan yang cukup banyak. Bila dibandingkan dengan pengungkapan di tahun 2020 memang mengalami kenaikan. Baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti,” urainya.
Dijelaskannya, selama tahun 2020 lalu, barang bukti yang berhasil disita itu ada sebanyak 13.734 gram sabu-sabu. Sedangkan di tahun 2021 mengalami kenaikan dengan jumlah 16.326 gram.
“Jadi ini hasil pengungkapan yang cukup signifikan. Hal ini juga mengindikasikan bahwa peredaran narkoba dari tahun ke tahun pasti mengalami peningkatan,” jelasnya.
Disebutkannya, tidak menutup kemungkinan di tahun 2022 nanti bahwa Bumi Tambun Bungai-julukan Kalteng akan menjadi tempat penyimpanan peredaran narkoba, bukan lagi sebagai jalur perlintasan.
“Dari hasil pengungkapan selama ini, di tahun 2021 ini yang menjadi atensi adalah wilayah Kotim, Kota Palangka Raya dan Pangkalan Bun,” pungkasnya.
Diketahui kegiatan barang bukti sabu-sabu dihadiri langsung oleh Danrem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M, Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H, serta Kasi Narkoba Kejati Kalteng, Wagiman, S.H dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng. (rdo/cen)