PALANGKA RAYA – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal (PAUD PNF) Kalteng, Andi Rismansyah DJamaris, menjalani proses persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Senin (27/12/2021).
Sidang yang diketuai Erhammudin dan dua anggotanya melalui virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwan, mendakwa Andi dengan dakwaan primair diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam dakwaan subsidiair perbuatan terdakwa Andi Rismansyah Djamaris ST diancam telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU dalam pembacaan surat dakwaan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, JPU menyebutkan, bahwa Negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 522.295.494. Hal tersebut, sebagaimana atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada PAUD PNF Kalteng Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, Arief Sunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Kalteng.
Setelah dibacakan dakwaan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan tersebut. Lalu penasehat hukum terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
Kemudian terkait keterangan saksi, JPU meminta waktu untuk satu minggu kedepan untuk menghadirkan saksi tersebut. Lalu majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang tersebut dalam waktu satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang telah selesai dan sidang ditutup” tutup majelis hakim sambil mengetok palu sidang.
Sebelumnya, Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Palangka Raya menetapkan mantan Ketua BAN PAUD PNF Kalteng Andi Rismansyah Djamaris sebagai tersangka, Selasa (16/11/2021).
Ia disangkakan atas dugaan korupsi terkait dugaan penyimpangan pengelolan dana Bantuan Operasional Akreditasi PAUD dan PNF, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kalteng tersangka merugikan uang negara senilai Rp. 552.295.494.
Sebelumnya, untuk bantuan ini berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud. Yang mana pada saat tersangka menjabat bantuannya sebesar Rp 4,2 miliar, karena berdasarkan hitungan BPKP tadi hanya ditemukan Rp 500 jutaan. (jun/cen)