Lagi, Ban Puluhan Mobil Parkir Sembarangan Digembosin

Parkir Sembarangan
Ilustrasi.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 24 unit mobil kembali dilakukan penindakan berupa pengempesin ban. Hal itu, akibat melakukan parkir sembarangan di ruas jalan yang dilarang parkir yakni, di samping Palma, Jalan Kinibalu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (26/12/2021) sore.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya, jika terdapat puluhan mobil yang parkir sembarang.

“Jadi tadi kami menerima informasi dari masyarakat, kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan di jalan yang bertanda dilarang parkir. Jadi kita lakukan tindakan tegas,” katanya pada saat dikonfirmasi.

Harusnya, penindakan pengempesan ban yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, dapat menjadi pelajaran serta pengetahuan bagi masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di ruas jalan yang bertanda dilarang parkir.

“Padahal kan sebelumnya kita sudah melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir sembarang tempat. Harusnya dapat jadi pelajaran bagi masyarakat lain,” tegasnya.

Dengan parkir sembarangan, lanjut Alman, hal tersebut dapat membahayakan nyawa pengendara lain. Pasalnya, di jalan tersebut merupakan salah satu akses yang kerap dilalui masyarakat.

Untuk itu, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, untuk menindak tegas masyarakat yang masih nekad memarkirkan mobilnya sembarangan.

“Nanti kita akan coba berkoordinasi bersama Satlantas Polresta Palangka Raya, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Berani Parkir Sembarangan Siap-siap Ban Mobil Kempis