TAMIANG LAYANG – Sebanyak 378 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus(RK) I, dua orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, dan 7 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Kalteng mendapatkan RK atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan yang memperoleh remisi terkait PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 132 Orang dan Terkait PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 5 orang pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2021. Sabtu (25/12/2021).
Hal tersebut, dilaksanakan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 20 Desember 2021 Nomor. PAS-UM.01.01-97 perihal acara pemberian RK Natal Tahun 2021 bagi narapidana dan anak. sesuai ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Melalui press release yang dikeluarkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan secara mandiri di Lapas / Rutan / LPKA pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se- Kalteng, diikuti oleh perwakilan narapidana dan anak dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, hadir membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI serta memberikan surat keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 secara simbolis kepada salah satu narapidana. penerima remisi khusus pada Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, berjumlah 37 Orang yang terdiri dari 36 orang menerima RK I, dan 1 orang menerima RK. II.
Kakanwil mengatakan, bahwa remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kakanwil, manyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward atau hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara sekalian agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat,” jelasnya.
Atas nama Kemenkumham, ia menyampaikan, ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi. Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi, karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara juga dapat menikmati hal yang sama. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusän saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan, maupun Kemenkumham pada umumnya.
Remisi ini tentunya dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Saya ucapkan selamat Hari Natal Tahun 2021 dan selamat kepada warga binaan baik yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, dan bagi yang dibebaskan atas remisi tersebut, diharapkan dapat kembali membaur ke tengah keluarga dan masyarakat, serta dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali. Semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Keamanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Edi Cahyaono, Kasubsi Bimbingan dan Pengentasan Anak, Edy Suprianto, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang,Surya Dharma, Kabag Umum, H. Mahrijuni, Kabag Program dan Humas, Diana Soekowati, serta Kasubbag Humas RB dan TI, Laila Rahmawati. (humas kemenkumham kalteng/rdo/cen)
BACA JUGA : Sekjen Kemenkumham RI Pimpin Apel Kesiapan Akhir Tahun