Pemkab Pulpis Expose Kajian Lokasi Baru Pasar Tradisional

pasar tradisional
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pulang Pisau, Uhing SE, Kepala Bappedalitbang, H. Juman, memimpin Expose Akhir Kajian Penelitian Pasar Tradisoonal Baru, di Aula Bappedalitbang setempat, Kamis (23/12/2021). Foto:bangun sugito.

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bersama Universitas Palangka Raya (UPR) melakukan kegiatan Expose Akhir Kajian Penelitian Lokasi Baru Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat. Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulpis, Kamis (23/12/2021).

Kegiatan tersebut di pimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pulpis, Uhing SE, Kepala Bappedalitbang, H. Juman, perwakilan dari UPR, OPD terkait, camat, kades dan lurah.

Tujuan kegiatan tersebut untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan dan memberikan rekomendasi terhadap penataan dan pengembangan pasar rakyat.

Dan, hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah lokasi lahan dan kelayakan untuk dapat dikembangkan, baik dalam fungsi utama sebagai pasar dan sebagai fungsi penunjang seperti lahan parkir, sanitasi, pengelolaan sampah dan arus lalu lintas untuk penunjang dan proses bongkar muat.

Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda Pulang Pisau, Uhing SE, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulpis melalui Bappedalitbang setempat saat ini sedang menyusun kajian penelitian, terkait dengan penetapan pasar tradisional maupun pasar rakyat, karena Kabupaten Pulpis perlu pengembangan.

Uhing mengatakan, dari hasil kajian yang bekerja sama dengan UPR menetapkan ada tiga alternatif lokasi. Yakni, kawasan Rei II, kawasan Bundaran Belah dan lokasi Bumi PerkemahanĀ  Rei 7 Desa Mantaren II yang di mungkinkan untuk dikembangkan untuk sebagai pasar lokasi tradisional baru atau pasar rakyat.

“Ada satu kawasan yang memang dari sisi kepemilikan aset sudah milik Sekda Pulang Pisau, yakni Bumi Perkemahan yang ada di jalan lintas Trans Kalimantan, tepatnya ReiĀ  7 Desa Mantaten II. Kawasan itu memang sudah clear dan bersertifikat,” ucap Uhing yang juga menjabat Kabag Hukum Setda Pulpis, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kajian Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat di Aula Bappedalitbang.

Hanya nantinya, lanjut Uhing, sebelumĀ  dilakukan penetapan lokasi pasar tradisional baru atau pasar rakyat itu, akan dilakukan singkronisasi untuk memastikan kelebihan dan kekurangan dari tiga alternatif kawasan yang akan dijadikan lokasi pasar tradisional yang sudah ditentukan dalam kajian oleh UPR.

“Jadi, dari pihak UPR nanti akan menyampaikan kupasan hasil kajian ini kepada pimpinan daerah. Dari tiga skala prioritas tempat atau lokasi yang diusulkan itu, baik pertimbangan, keuntungan dan kekurangan dari masing-masing tempat itu, sehingga nanti dapat ditentukan tempat yang paling potensial untuk pembangunan pasar tradisional baru di Kabupaten Pulpis,” tutupnya. (ung)