Parkir di Kawasan Taman Penyang Pangarangsang Denda 500 Ribu

Taman Penyang Pengarangsang
Dishub pulpis bersama Satlantas Polres Pulpis memasang spanduk imbauan dilarang parkir di kawasan Taman Penyang Pengarangsang, Rabu (22/12/2021). Foto: dok.dishub pulpis.

PULANG PISAU– Dinas Perhubungan (Dishub) Pulang Pisau (Pulpis) memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan di kawasan dilarang parkir. Seperti di Taman Penyang Pangarangsang.

Kawasan tamanĀ  di jalan Trans Kalimantan depan pintu gerbang kompleks Perkantoran Kabupaten Pulpis yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir.

Kepala Dishub Kabupaten Pulpis, Dr. Supriyadi, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah truk yang sering parkir di kawasan Taman Penyang Pangarangsang, pihaknya bersama Satlantas Polres Pulpis kembali memasang spanduk imbauan dilarang parkir pada sejumlah titik.

Jika imbauan itu dilanggar, kata Supriyadi, maka akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

” Jika imbauan diLarang parkir ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, ” ucap Supriyadi, Rabu (22/12/2021).

Dia menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya parkir sembarangan pada kawasan taman dan fasilitas publik lainnya, pada Tahun Anggaran 2022 pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu dilarang parkir pada sejumlah titik, khususnya fasilitas publik di jalan Trans Kalimantan yang selalu dijadikan parkir kendaraan besar seperti truk.

“Contohnya di kawasan tamanĀ  ini. Akibat sering dijadikan parkir kendaraan truk bermuatan berat, badan jalan menjadi rusak,” pungkasnya. (ung/cen)

BACA JUGA : Warga Resah, Truk Bermuatan Berat Parkir di Kawasan Taman Penyang Pangarangsang