PULANG PISAU – Sengketa lahan tiga kantor di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), masih terus berlanjut dan memasuki babak baru.
Sengketa ini terjadi di lahan milik RSUD Pulpis, Kantor Disnakertrans Pulpis dan BKPP Pulpis. Pihak penggugat yakni, H Jamian dan warga lain.
Dimana setelah menjalani proses mediasi dan persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Pulpis, pada proses pengecekan fisik lapangan dengan melakukan pengukuran batas bidang tanah yang disengketakan.
Pengecekan fisik dan pengukuran batas di Kantor BKPP, Disnakertrans dan RSUD Pulpis, Selasa (21/12/2021).
Dari PN Pulpis dipimpin Hakim Ketua, Dian Nur Pratiwi, SH.MH.Li, dan Hakim anggota Ismaya Salindri SH dan Niken Anggi Prijanti, SH. Dari pihak penggugat dihadiri Kuasa Hukum, Ismail SH dan Nanang SH serta penggugat H Jamian dan H Iman, Tukijan, Suharno dan Riyanto.
Kemudian dari pihak tergugat dihadiri Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE, serta dari pihak BPN Pulpis, Melani Sahara.
Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang dimiliki oleh Pemkab Pulpis terkait sengketa tiga kantor, RSUD, Disnakertrans dan BKPP itu berdasarkan data rapat tahun 2004.Terkait dengan adanya kesepakatan dari masyarakat pada waktu wacana pemindahan perkantoran.
Dalam kesepakatan rapat itu, kata Uhing, dijelaskan bahwa masyarakat itu telah menyerahkan atau memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah, dengan luas 100 meter dari 250 meter.
“Luasan 250 meter yang dimaksudkan itu dari hadil sosial. jadi, bagian yang kita berdiri ini adalah bagian ujung dari tanah yang bersengketa, ” ucap Uhing.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Nanang SH, menyampaikan bahwa gugatan penggugat sehubungan dengan objek tanah sengketa.
“Pertama ditanyakan oleh hakim itu benar gak ini tanah yang disengketakan? Ternyata kata Nanang, tadi pengakuan tergugat ya dibenarkan bahwa inilah objek tanah yang disengketakan. Kemudian yang kedua adalah masalah pengukuran disesuaikan dengan ukuran gugatan. Jadi, pihak penggugat mengaku ukuran disini, batasnya di sini sudah klop dengan apa yang disampaikan oleh pihak tergugat dari kantor BKPP,” jelas Nanang.
Dia menjelaskan, tujuan cek fisik, yang pertama adalah kebenaran. Kemudian yang kedua, kata Nanang, adalah ukurannya sesuai gak dengan gugatan, dan dihubungkan dengan jawaban pihak tergugat.
“Ternyata, dari tergugat tadi ada patok-patok dan batas yang keliru di depan. Karena menurut mereka hanya ada 100 meter yang dihibahkan. Tetapi digugatan kami, ada 106 meter yang terpakai. Jadi ada kelebihan 6 meter,” tutupnya.(ung/cen)