Gagal Kabur, Sindikat Curat Lintas Provinsi Didor

sindikat
Kapolresta Palangka Raya, Sandi Alfadien Mustofa,saat menginterogasi pelaku curat lintas provinsi yang berjumlah empat orang dalam press rilis di Mapolresta Palangka Raya, Senin (20/12/2021). Foto:ardo

PALANGKA RAYA – Sindikat pembobol sejumlah Rumah Toko (Ruko) dan Kantor Notaris di Kota Palangka Raya, diamankan kepolisian. Empat orang pelaku diciduk oleh aparat gabungan dari Tim Macan Kalteng di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya saat hendak melakukan pelarian ke Jakarta, Minggu (19/12/2021) siang. Keempatnya pun didor hingga pincang.

“Empat pelaku yang kami amankan ini merupakan spesialis provinsi yang sudah berpindah-pindah tempat melakukan pembongkaran ataupun pembobolam rumah, toko, dan perkantoran,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, saat press rilis di mapolresta, Senin (20/12/2021).

Komplotan pelaku curat ini sebelumnya tiba di Kota Palangka Raya pada Senin (13/12/2021). Kemudian mengamati wilayah setempat untuk selanjutnya melancarkan aksi pada sasaran targetnya.

Dari hasil interogasi dan laporan korban yang diperoleh kepolisian, sindikat ini telah beraksi di empat lokasi secara berturut-turut pada tanggal 14 hingga 16 Desember.

Yakni, di Alfamart Jalan Piere Tedean, di Toko Apotik Kimia Farma Jalan Ahmad Yani, dan dua kantor Notaris di kantor Notaris PPAT Jalan Ahmad Yani dan dan Jalan Piere Tedean.

Dalam melakukan aksinya, mereka saling berbagi tugas. Dua orang bertugas memantau situasi sekitar dan dua orang lagi bertugas masuk menyatroni target kejahatan.

Yang terakhir, mereka mengambil uang cash sejumlah Rp 200 juta yang terletak di dalam brankas dan kotak DVR CCTV seharga Rp 3,5 juta di Kantor Notaris Jalan Pierre Tandean.

“Pelaku masuk dengan mencongkel pintu kantor yang berada di lantai dua dan kemudian terlapor masuk ke ruang kerja notaris dan akhirnya membobol brankas yang tersimpan di bawah meja kerja,” jelas Sandi.

Polisi berpangkat melati tiga ini menuturkan sebelum melakukan aksinya di Kota Palangka Raya. Para pelaku sebelumnya telah beraksi di sejumlah tempat.

“Sebelumnya mereka melakukan operasi kejahatan di provinsi lainnya. Seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali dan Sulauwesi dan terakhir di Kalteng ini,” katanya.

Usai melakukan sejumlah rentetan aksi kejahatan. Mereka bermaksud kabur ke Jakarta. Beruntung niat tersebut berhasil digagalkan oleh Subnit Resmob Polresta Palangka Raya di backup Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut.

“Mereka berupaya untuk melarikan diri dari hadangan petugas, sehingga terpaksa diberi tindakan,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan, tim gabungan mengamankan uang tunai Rp.53.300.000, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat congkel , 1 buah kunci L, 8 unit handphone dan 2 unit laptop.

Polisi juga turut menyita dua buah kendaraan bermotor berjenis Yamaha Mio KH 3622 AR dan KH 2428 TO, yang digunakan beraksi.

“Terhadap empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjata masimal 7 tahun,” jelasnya. (rdo/cen)