Satgas Beri Teguran Senayan Resto & Bakary dan Esun Bue Karaoke

esun bue karaoke
Kegiatan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di salah satu THM, Minggu (19/12/2021). Foto:ardo.

PALANGKA RAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kembali memberikan teguran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, Minggu (19/12/2021) dini hari. Ialah,enayan Resto & Bakary dan Esun Bue Karaoke.

Tim Gabungan dari BPBD Kota Palangka Raya, Polresta, Kodim 1016, Kejari, Pol PP dan Dishub serta dibantu relawan MDMC, kembali melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah THM di Kota “Cantik” Palangka Raya.

Dalam patroli tersebut, satgas memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap Senayan Resto & Bakery di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya dan Esun Bue Karaoke di Jalan Sultan Hasanudin.

Teguran lisan diberikan pihak satgas kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dikarenakan pelanggaran jam batas operasional diatas jam 00.00 WIB.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Letda Rodiansyah, menuturkan satgas masih memberikan teguran lisan terhadap sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional.

“Yang masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM yakni pukul 12.30 WIB. Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas. Kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola THM. Apabila melanggar lagi tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda,”terangnya.

Kebanyakan THM memang melampaui jam batas operasional. Salah satunya Esun Bue Karaoke. Pengunjung masih berada pada ruangan karaoke hingga pada pukul 02.00 WIB.

Sementara itu, Tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker.

“Penegakan prokes tetap kita laksanakan, apabila terdap ada warga yang tak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan hingga pukul 00.00 WIB saja dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. (rdo/cen)