PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya dibackup Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian rolling door, Rabu (15/12/2021) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan tersangka merupakan seorang pria berinisial R (23) warga Jalan Manyar Raya, Kota Palangka Raya.
“Tersangka diringkus di rumahnya setelah melakukan aksi pencurian pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB dengan mengambil 3 buah rolling door yang terpasang di sebuah toko Jalan Piranha dengan cara mencongkel engsel kunci rolling door. Kerugian material korba mencapai Rp 8 juta,” beber Todoan.
Todoan menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah rolling door, 1 buah kunci pas, 1 unit sepeda motor, sedangkan satu buah mobil jenis pikap yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya masih dalam proses pencarian petugas.
Saat dilakukan interogasi, tersangka yang juga merupakan residivis kasus yang sama pada Tahun 2017 dan 2019 tersebut mengakui, bahwa sebelumnya dirinya juga melakukan pencurian di bilangan Jalan Temanggung Tandang I, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (rdo/cen)