Vino Club dan Karaoke Luna Langgar Jam Operasional

jam operasional
Tampak beberapa pengunjung salah satu THM di Kota Palangka Raya ingin keluar saat Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan razia prokes. Foto: ardo.

PALANGKA RAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberikan sanksi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar batas jam operasional.

Temuan pelanggaran tersebut didapati oleh Satgas Covid-19 saat melakukan pemantauan di satu klub malam yakni Vino Club dan tempat Luna Karaoke di Hotel Aquarius, Selasa (14/12/2021) dini hari.

Dalam kegiatan itu, Tim gabungan dari BPBD, Satpol PP,  Kejaksaan, TNI dan Polri serta relawan MDMC, melakukan pemantauan dibeberapa titik THM. Mulai dari Cafe O2 & Sport Bar, Batang Garing dan di Hotel Aquarius.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Januar Hapriansyah, mengatakan pihaknya harus memberikan teguran terhadap dua THM yang berada di Hotel Aquarius, karena melanggar jam batas operasional.

Dijelaskannya, pihaknya mendapati ada Club Vino yang masih beroperasi melebihi batas waktu ketentuan yang diberikan yaitu, diharuskan tutup pada pukul 00.00 WIB.

“Karena melebihi batas jam buka yang telah ditentukan, kita berikan sanksi lisan. Karena baru pertama kali kedapatan melanggar aturan prokes yang dianjurkan,” kata Januar.

Usai melakukan pemantauan di Vino Club, tim gabungan pun beranjak menuju lantai atas. Yakni, di Karaoke Luna. Di sana petugas mendapati ada beberapa ruang karaoke yang masih diisi oleh pengunjung.

“Untuk pelanggaran yang ini kami berikan tindakan terhadap Karaoke Luna berupa teguran tertulis agar tidak diulang lagi,” jelasnya.

Menurutnya, satgas harus bertindak tegas lantaran jika dibiarkan akan menjadikan THM tersebut mengulangi pelanggarannya.

“Karena dari batas waktu operasional yang telah disepakati bersama yakni pada pukul 12 malam sudah harus tutup semua tidak ada lagi kegiatan,” tegasnya.

Jika ditemukan kembali melanggar, satgas melalui Satpol PP Kota Palangka Raya akan memberikan sanksi lanjutan setelah diberi teguran lisan maupun tertulis.

Sanksi yang diberikan bisa berupa denda admnistratif, hingga penutupan lokasi tempat usaha tersebut.

“Untuk kapasitas, sesuai dengan PPKM Level 2 itu berada di angka 75 persen dari kapasitas lokasi tersebut,” lanjut Januar.

Ia menjelaskan, Kota Palangka Raya saat ini masih berapa pada PPKM Level 2. Patroli juga semakin diperketat mengingat nuansa menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru semakin dekat.

“Mari bersama-sama menjaga Kota Palangka Raya untuk tetap di level 2 atau mencapai level 1,” ungkapnya.

Dasar hukumnya tentu ada, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Kegiatan patroli akan terus dilakukan ke sejumlah kafe & THM sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 terlebih menjelang akhir tahun di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (rdo/cen)