PALANGKA RAYA– Tim Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112/ Call 112 Kota Palangka Raya akhir-akhir ini kerap mendapatkan laporan terkait adanya gangguan hewan liar yang masuk atau berada dalam Kawasan permukiman. Dalam tindaklanjutnya, petugas yang dikerahkan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memungkinkan untuk menjaga keselamatan tim dan juga masyarakat sekitar.
Kepala DPKP, Dra Gloriana MM menuturkan bahwa Tim LCEC 112 Palangka Raya memiliki Standar Operasional Prosedure (SOP) dalam setiap tindaklanjut hal kedaruratan di lapangan. Proses pelaksanaannya, tim akan datang kemudian memetakan areal sekitar dengan kalkulasi yang presisi.
“Tim juga dibekali dengan peralatan yang proporsional untuk setiap penanganan. Seperti penanganan laporan serangan tawon atau lebah, tim akan memakai baju pelindung khusus agar keselamatan tim tetap dapat terjaga,” ungkap Gloriana.
Lanjutnya, penanganan ular liar juga akan dilakukan dengan menggunakan sarana seperti tongkat penangkap. Hal itu kata Gloriana untuk menghidari hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan.
“Kami bertugas untuk melayani dengan mengutamakan keselamatan tim dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gloriana menuturkan program Call 112 Palangka Raya ini merupakan program dari Pemerintah Kota Palangka Raya bertujuan mewujudkan Smart Environtmen menuju Smart City. Gagasan ini merupakan ide dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Kami juga akan bersinergi dengan OPD lain seperti dishub, satpol pp, TNI dan Polri dalam tindaklanjut di lapangan. Semua layanan tidak dikenakan biaya dan proses pelaporan akan cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(cen)